Newest Post

Urutan dan Cara pembuatan Kabel UTP Straight dan Cross Over

| Minggu, 13 September 2015
Baca selengkapnya »


Share artikel kali adalah tentang kabel UTP (Unshielded Twisted Pair), artikel ini adalah request 
dari sobat adhie yfs, tanpa bermaksud menggurui berikut adalah bahasan tentang kabel UTP yang
 penulis ketahui.

Kabel UTP merupakan salah satu media transmisi yang paling banyak digunakan untuk membuat
sebuah jaringan local (Local Area Network), selain karena harganya relative murah, mudah dipasang
dan cukup bisa diandalkan. Sesuai namanya Unshielded Twisted Pair berarti kabel
 pasangan berpilin/terbelit (twisted pair) tanpa pelindung (unshielded). Fungsi lilitan ini adalah
 sebagai eleminasi terhadap induksi dan kebocoran. Sebelumnya ada juga kabel STP 
(Shielded Twisted Pair), untuk contoh gambarnya dapat dilihat dibawah:

perbedaan kabel UTP dan STP
    
Terdapat beberapa jenis kategori kabel UTP ini yang menunjukkan kualitas, jumlah kerapatan 
lilitan pairnya, semakin tinggi katagorinya semakin rapat lilitannya dan parameter lainnya seperti
 berikut ini:
  • Kabel UTP Category 1
    Digunakan untuk komunikasi telepon (mentransmisikan data kecepatan rendah),
     sehingga tidak cocock untuk mentransmisikan data.
  • Kabel UTP Category 2
    Mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai dengan 4 Mbps (Megabits per second)
  • Kabel UTP Category 3
    Digunakan pada 10BaseT network, mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 1Mbps. 10BaseT kependekan dari 10 Mbps, Baseband, Twisted pair.
  • Kabel UTP Category 4
    Sering digunakan pada topologi token ring, mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 16 Mbps
  • Kabel UTP Category 5
    mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 100 Mbps, 
  • Kabel UTP Category 5e 
    mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 1000 Mbps (1Gbps), frekwensi signal yang dapat dilewatkan sampai 100 MHz.
  • Kabel UTP Category 6
    Mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 1000 Mbps (1Gbps), frekwensi signal yang dapat dilewatkan sampai 200 MHz. Secara fisik terdapat separator yg terbuat dari plastik yang berfungsi memisahkan keempat pair di dalam kabel tersebut.
  • Kabel UTP Category 7 gigabit Ethernet (1Gbps), frekwensi signal 400 MHz
Untuk pemasangan kabel UTP, terdapat dua jenis pemasangan kabel UTP yang umum digunakan 
pada jaringan komputer terutama LAN, yaitu Straight Through Cable dan Cross Over Cable

Kabel straight
Kabel straight merupakan kabel yang memiliki cara pemasangan yang sama antara ujung satu 
 dengan ujung yang lainnya. Kabel straight digunakan untuk menghubungkan 2 device yang berbeda. 

Urutan standar kabel straight adalah seperti dibawah ini yaitu sesuai dengan standar TIA/EIA 368B
 (yang paling banyak dipakai) atau kadang-kadang juga dipakai  sesuai  standar TIA/EIA 368A
 sebagai berikut:

kabel jaringan model straight

Contoh penggunaan kabel straight adalah sebagai berikut :
  1. Menghubungkan antara computer dengan switch
  2. Menghubungkan computer dengan LAN pada modem cable/DSL
  3. Menghubungkan router dengan LAN pada modem cable/DSL
  4. Menghubungkan switch ke router
  5. Menghubungkan hub ke router
Kabel cross over
Kabel cross over merupakan kabel yang memiliki susunan berbeda antara ujung satu dengan
ujung dua. Kabel cross over  digunakan untuk menghubungkan 2 device yang sama.
 Gambar dibawah adalah susunan standar kabel cross over.

kabel jaringan model cross over

Contoh penggunaan kabel cross over adalah sebagai berikut :
  1. Menghubungkan 2 buah komputer secara langsung
  2. Menghubungkan 2 buah switch
  3. Menghubungkan 2 buah hub
  4. Menghubungkan switch dengan hub
  5. Menghubungkan komputer dengan router
Dari 8 buah kabel yang ada pada kabel UTP ini (baik pada kabel straight maupun cross over
hanya 4 buah saja yang digunakan untuk mengirim dan menerima data, yaitu kabel pada pin
 no 1,2,3 dan 6.

Membuat kabel Straight dan Cross Over
Untuk membuat sebuah kabel jaringan menggunakan kabel UTP ini terdapat beberapa peralatan
 yang perlu kita siapkan, yaitu kabel UTP,  Connector RJ-45, Crimping tools dan RJ-45 LAN
 Tester, contoh gambarnya seperti dibawah ini:

RJ45 Tang Crimping RJ45 LAN Tester

Praktek membuat kabel Straight
  1. Kupas bagian ujung kabel UTP, kira-kira 2 cm
  2. Buka pilinan kabel, luruskan dan urutankan kabel sesuai standar TIA/EIA 368B
  3. Setelah urutannya sesuai standar, potong dan ratakan ujung kabel,
  4. Masukan kabel  yang sudah lurus dan sejajar tersebut ke dalam konektor RJ-45, dan pastikan semua kabel posisinya sudah benar.
  5. Lakukan crimping menggunakan crimping tools, tekan crimping tool dan pastikan semua pin (kuningan) pada  konektor RJ-45 sudah “menggigit” tiap-tiap kabel.
  6. Setelah selesai pada ujung yang satu, lakukan lagi pada ujung yang lain
  7. Langkah terakhir adalah menge-cek kabel yang sudah kita buat tadi dengan menggunakan LAN tester, caranya masukan masing-masing ujung kabel (konektor RJ-45) ke masing2 port yang tersedia pada LAN tester, nyalakan dan pastikan semua lampu LED menyala sesuai dengan urutan kabel yang kita buat.
  8. Dibawah ini adalah contoh ujung kabel UTP yang telah terpasang konektor RJ-45 dengan benar, selubung kabel (warna biru) ikut masuk kedalam konektor, urutan kabel dari kiri ke kanan (pada gambar dibawah ini urutan pin kabel dimulai dari atas ke bawah).
pemasangan kabel UTP ke konektor RJ-45

Demikianlah sekilas penjelasan tentang kabel UTPcategory kabel UTPstandar urutan kabel straight dan cross over dan cara membuat kabel jaringan straight menggunakan crimping tools, semoga bisa membantu.

Urutan dan Cara pembuatan Kabel UTP Straight dan Cross Over

Posted by : Unknown
Date :Minggu, 13 September 2015
With 0komentar

Undang - Undang ITE

| Minggu, 06 September 2015
Baca selengkapnya »
Hasil gambar untuk undang undang ite
''Informasi Elektronik'' adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
* ''Transaksi Elektronik'' adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
* ''Teknologi Informasi'' adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
* ''Dokumen Elektronik'' adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
* ''Sistem Elektronik'' adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
* ''Penyelenggaraan Sistem Elektronik'' adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
* ''Jaringan Sistem Elektronik'' adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
* ''Agen Elektronik'' adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
* ''Sertifikat Elektronik'' adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
* ''Penyelenggara Sertifikasi Elektronik'' adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
* ''Lembaga Sertifikasi Keandalan'' adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
* ''Tanda Tangan Elektronik'' adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
* ''Penanda Tangan'' adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
* ''Komputer'' adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
* ''Akses'' adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
* ''Kode Akses'' adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
* ''Kontrak Elektronik'' adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
* ''Pengirim'' adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
* ''Penerima'' adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
* ''Nama Domain'' adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
* ''Orang'' adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
* ''Badan Usaha'' adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
* ''Pemerintah'' adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.



Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


{{wikisource|International review of criminal policy - Nos. 43 and 44}}
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Undang - Undang ITE

Posted by : Unknown
Date :Minggu, 06 September 2015
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲